Lihat Foto Rekonstruksi Kasus Sunjaya Purwadisastra, Terkuak Kode ‘Bisa Diatur’ Rp4 Miliar

rekonstruksi kasus sunjaya purwadisastra
Tampak dalam gambar (menggunakan pemeran pengganti) pertemuan Sunjaya Purwadisastra dan tim dengan PT Kings Property yang pada akhirnya terjadi suap Rp4 miliar. Foto: Direktori Putusan MA.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Sunjaya Purwadisastra akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 17 April 2023.

Menariknya, ada saksi dari petinggi PT Kings Property dan pihak bank. Pada kesaksikan ini, akan diurai penyerahan uang suap Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dikutip dari direktori putusan MA pada kasus sebelumnya, tergambar rekonstruksi pertemuan Sunjaya Purwadisastra dan timnya dengan para petinggi PT Kings Property. Pertemuan dilakukan di Karawang pada 21 Desember 2017.

Baca Juga:PENTING DEMI KESELAMATAN, Ini Pesan Kapolresta Cirebon untuk PemudikLengkap Nama dan Jabatannya, Ini 6 Tersangka Kasus Walikota Bandung Yana Mulyana

Dalam suap ini, pimpinan PT Kings Property, Sutikno, saat ini sudah divonis. Ia dihukum 2,5 tahun penjara atas perkara suap Rp4 miliar terkait rencana pembangunan kawasan industri di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

PT Kings Property sendiri saat itu hendak berinvestasi di Cirebon dengan pengajuan luasan wilayah industri sekitar 2.700 hektare. Namun yang tersedia di wilayah Losari hanya 500 hektare.

Hal Inilah yang mendasari suap yang diberikan oleh PT Kings Property agar Pemkab Cirebon bisa memuluskan investasi PT Kings Property di Losari.

Sesuai materi putusan di direktori putusan MA, PT Kings Property mengirimkan surat yang isinya terkait rencana pembangunan kawasan industri di Losari seluas 2.700 hektare.

Sunjaya pun membalas surat tersebut dan mengatakan bahwa permohonan izin lokasi lahan 2.700 hektare tidak dapat dipenuhi karena menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon lokasi yang diajukan untuk kawasan industri itu hanya tersedia seluas kurang lebih 500 hektare.

Dari situ, komunikasi antara PT Kings Property dan Sunjaya pun berlanjut. Sunjaya kemudian memberikan kode ’bisa diatur’ dan berlanjut ke pemberian suap sebesar Rp4 miliar.

Uang suap tersebut kemudian dibawa dari rumah Sutikno di Karawang. Uang dibawa ke Cirebon oleh Sukirno (dari PT Kings Property) dan Muklas (saat itu Camat Pangenan) dan disetorkan ke salah satu bank di Kota Cirebon.

Baca Juga:20 Ucapan Idul Fitri 2023, Bisa Kirim ke Grup WhatsApp atau Pasang di FB dan InstagramRamadhan 2023, Komunitas Sahabat Berbagi dan Irmas Baitusholihin Warujaya Cirebon Tebar Kebaikan

Nah, para pihak itulah yang hari ini, Senin 17 April 2023, akan menjadi saksi. Jadi, selain menggarap keterangan dari saksi PT Kings Property, pada sidang tersebut juga akan dihadirkan saksi dari pihak bank.

0 Komentar