Link Pendaftaran CPNS, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

Link Pendaftaran CPNS, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024
Syarat umum dan cara pendaftaran CPNS 2024. Foto: locusonline.com-radarcirebon.com
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Secara resmi pemerintah telah mengumumkan pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka untuk lulusan SMA/SMK/Sederajat hingga S3.

Dalam pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, tersedia 250.407 formasi CPNS 2024 yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Setiap pendaftar harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pendaftaran online melalui portal SSCASN, pengisian data, dan ujian seleksi yang meliputi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Baca Juga:Ex Pemain Crystal Palace Pasang Bendera Indonesia di Instagram Pribadinya, Kode keras? Profil Jairo RiedewaldTegal Gubug! Pasar Terbesar se Asia Tenggara, Apa Saja Yang dijual?

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024 dari BKN, link pendaftaran CPNS 2024 lulusan SMA yaitu di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian klik tombol Buat Akun di kanan atas.

Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan klik langsung link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ akun untuk membuat akun SSCASN.

Namun sebelum mendaftar lebih baik mengetahui syarat CPNS dan cara mendaftar CPNS 2024 yang berada di bawah ini.

Syarat mendaftar CPNS:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga:Kembali Seperti Baru! Inilah Cara Wantex Jaket Hoodie yang Simpel dan Dijamin BerhasilInilah 3 Rekomendasi Pewarna Pakaian yang Bagus dan Tidak Mudah Luntur: Cocok Buat Semua Bahan!

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

0 Komentar