– Untuk program studi akreditasi A mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp12.000.000,00
– Untuk program studi akreditasi B mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp4.000.000,00
3. Mendapatkan Bantuan Biaya Hidup
Selain dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK dan biaya kuliah, pemerintah juga memberikan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP.
Baca Juga:P1-P4 Wajib Cek SSCASN dan GURUPPPK, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Awal MaretP1-P4 Tidur Nyenyak, Info Terbaru BKN Soal Mekanisme Pengumuman PPPK Guru 2022 di Maret
Bantuan biaya hidup ini diberikan dengan memperhatikan besaran biaya hidup sesuai kota atau kabupaten yang ditempati.
Bantuan biaya hidup yang diberikan pemerintah dibedakan menjadi 5 klaster, mulai dari Rp800.000,00, Rp900.000,00, Rp1.100.000,00, Rp1.250.000,00, dan Rp1.400.000,00.