Keterangan: Untuk penerapan sistem ganjil genap, bagi kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya. (*)
Mulai Masuk Puncak Mudik 2024, Ini Jadwal One Way Tol Trans Jawa
