Pelanggar Protokol Kesehatan Bayar Denda

Pelanggar Protokol Kesehatan Bayar Denda
SANKSI ADMINISTRASI: Pelanggar protokol kesehatan membayar denda administrasi berupa denda. FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan razia untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon.
Kali ini masih sama, target dan sasaran yang dicari adalah pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker. Dalam kegiatan tersebut sebanyak 75 orang petugas diterjunkan dengan melibatkan Satpol PP, Polres Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0620, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Kominfo, Unsur Muspika Sumber, unsur Muspika Weru, unsur Muspika Tengah Tani.
Dari kegiatan tersebut, petugas mendapati puluhan pelanggar yang terjaring razia karena tertangkap tangan tidak mengenakan masker. Razia dilaksanakan di empat titik, yakni di depan Kelurahan Babakan-Sumber, Pasar Sumber, Jl Fatahillah depan Kecamatan Weru, depan Kecamatan Tengah Tani dengan menjaring sebanyak 68 pelanggar.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA kepada Radar mengatakan, dari 68 pelanggar tersebut 20 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 48 lainnya diberikan sanksi denda adminisitrasi. “Untuk denda bervariatif, sesuai dengan kemampuan pelanggar mulai dari Rp10 ribu sampai dengan Rp50 ribu,” jelasnya.
Dari hasil razia pelanggar protokol kesehatan tersebut  terhimpun uang sebesar Rp873.000, yang langsung disetorkan oleh pelanggar melalui Mobile Unit BJB di depan kantor Kecamatan Weru. Serta melalui PPNS yang menyetorkan ke Kas Penerimaan Daerah pada pukul 13.00 melalui bank BJB depan Bapenda Kabupaten Cirebon.
“Giat ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ketika di luar rumah,” jelasnya. (dri)

0 Komentar