Penyadapan Getah Pinus Menuai Konflik, Pegiat Lingkungan Minta Balai TNGC Buat Moratorium

Penyadapan Getah Pinus Menuai Konflik, Pegiat Lingkungan Minta Balai TNGC Buat Moratorium
LAWAN!: Ketua Kelompok Pengelola ODTWA Jalur Pendakian Palutungan Endun Abdullah didampingi sejumlah aktivis lingkungan Kuningan menunjukkan surat somasi dari PT Rinaya. foto: m taufik/radar kuningan
0 Komentar

Menurut Amallo, kekisruhan ini terjadi karena ada pemahaman yang salah terkait SK Dirjen KSDAE tentang penetapan Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dijelaskan Amallo, surat tersebut bukan menjadi dasar hukum bagi masyarakat sekitar kawasan Gunung Ciremai boleh melakukan penyadapan. Padahal, setiap kegiatan pemanfaatan potensi di zona tradisional tersebut harus melalui proses yang panjang, dimulai dari pengajuan proposal, penelaahan dan sebagainya hingga akhirnya terbit surat perjanjian kerja sama (PKS).

“Saya tidak percaya proposal yang mereka ajukan sudah dilengkapi dengan luas wilayahnya berapa, potensi pinusnya berapa pohon termasuk batas pemanfaatannya sampai mana. Terbukti sekarang masyarakat melakukan penyadapan di jalur pendakian yang dikelola Pak Endun yang merupakan zona Pendidikan Dasar Pecinta Alam,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Amallo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada Balai TNGC untuk melakukan moratorium atau menunda semua proses kajian proposal pemanfaatan potensi di zona Tradisional kawasan TNGC. “Lebih baik lakukan moratorium semua proses. Mulai lagi dari langkah awal, yaitu investigasi masyarakat yang menjadi buruh. Pastikan apakah mereka benar atas keinginan sendiri mau menyadap getah pinus atau disuruh orang lain. Kalau atas keinginan sendiri, apakah yang diinginkan hanya menyadap atau ada pemanfaatan potensi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:Syarat syarat Wajib Puasa dan 8 Orang Yang Tidak Wajib PuasaKapan Puasa Mulai Diwajibkan Bagi Umat Islam dan Surat Apa Yang Menerangkan Puasa Ramadhan?

Amallo pun berharap ada upaya dari pihak terkait untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam upaya legalisasi penyadapan getah karet di kawasan TNGC tersebut.

“Karena disinyalir sudah banyak uang yang beredar yang telah membuat banyak orang gelap mata. Sudah waktunya tim investigasi yang terdiri dari berbagai pihak baik dari Balai TNGC, Pemda Kuningan dan aparat penegak hukum untuk mengusut. Kalau didapati bentuk penyuapan dan segala macam, tangkap saja semua dalang-dalangnya,” tegas Amallo. (fik)

0 Komentar