Sekda Kuningan: Pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra akan Ditinjau Ulang

Sekda Kuningan: Pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra akan Ditinjau Ulang
SOAL STADION: Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar memimpin rapat pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra bersama beberapa SKPD dan stakeholder, kemarin.  foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, tentang pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra akan kembali dilakukan peninjauan baik tugas fungsi yang diberikan kepada perangkat daerah, yaitu Disporapar, BPKAD dan DLH. Begitu juga perjanjian kerja sama kepada Persatuan Sepak Bola Indonesia Kuningan (Pesik).

“Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pesik tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa lapangan Stadion Mashud Wisnusaputra. Hal ini akan ditinjau kembali terkait hak dan kewajiban para pihak, seperti menjaga dan memelihara kebersihan fasilitas dan rumput, menjaga keutuhan kondisi maupun struktur lapangan sepak bola dan lainnya,” ujar Sekda Dian.

Pernyataan Sekda Dian itu disampaikan saat meimpin rapat pembahasan pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra, bersama Kepala Disporapar Kabupaten Kuningan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum Setda, KONI, dan Pesik, di Ruang Rapat Kerja, kemarin.

Baca Juga:Ada Barang Terlarang di Lapas Kuningan, Warga Binaan Diingatkan Jangan Melakukan PelanggaranPenasaran dengan Kemegahannya, Warga Cirebon Ziarah ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Menurut Sekda Dian, langkah ini akan dilakukan secepatnya agar Stadion Mashud Wisnusaputra yang merupakan aset berharga Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam pengelolaannya lebih tertata, agar tidak salah persepsi berakibat bisa terjadinya keterbengkalaian kondisi lapang maupun lingkungan sekitarnya. Hal ini demi terselenggaranya tertib administrasi dan tata kelola pemanfaatan aset yang baik.

Langkah penataan ini dikatakan Sekda Dian, untuk MoU dengan pihak ketiga akan dilakukan kajian kembali oleh Bagian Hukum Setda. Sementara ini untuk tupoksi pemeliharaan tetap sesuai tupoksi di DLH, dan perizinan tetap di Disporapar sambil menunggu revisi MoU tersebut.

Hasil rapat ini perangkat daerah dan pihak yang terlibat di Stadion Mashud Wisnusaputra akan menunggu keputusan Pemkab Kuningan, seperti yang disampaikan Ketua Pesik Kuningan H Didi Sutardi, bahwa untuk pengelolaan stadion terpenting bagaimana yang terbaik, sehingga bisa bersinergi untuk dunia olah raga bukan hanya sepak bola melainkan cabang lainnya.(ale)

0 Komentar