SESUAI ARAHAN PUSAT, Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2023 dan Besarannya

gaji 13 cair
5 Juni 2023 Gaji 13 Cair, Siapa Saja yang Dapat? Ini Rinciannya! Foto: Radar Cirebon.
0 Komentar

BERIKUT adalah update jadwal pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 ini.

Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 ini berlaku seluruh Indonesia. Dan, pemda atau pemerintah daerah akan menyesuaikan sesuai arahan pemerintah pusat.

Jadi, saat ini setelah libur merayakan lebaran 2023 dengan hiruk-pikuk THR-nya, kini PNS akan bersiap menerima gaji ke 13. Karena itu, simak jadwal pencairan gaji ke 13 PNS pada tahun 2023 ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi secara resmi sudah mengesahkan gaji ke 13 PNS, di mana aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga:Jalur Pantura Cirebon Padat Merayap, Dampak One Way Arus Balik di Tol Trans JawaINI JADWAL DAN JAMNYA, One Way Arus Balik Dimulai 24 April 2023

Besaran gaji pokok ini tentu mengacu pada golongan PNS (setiap PNS akan ada perbedaan).

2. Tunjangan Keluarga

-Tunjangan keluarga ini diberikan kepada semua PNS dengan komponen berupa suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

-Sementara untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS yang bersangkutan

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya setata beras 10 kg.

4. Tunjangan Jabatan/Umum

-Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada para PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Sedangkan tunjangan umum diberikan kepada para PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen

Tunjangan kinerja atau Tukin ini adalah komponen yang diadakan pemerintah pada pemberian gaji 13.

Baca Juga:Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Terjadi 2 Kali, Jokowi: Tunda atau Mundurkan Jadwal BalikMASIH DICARI! Koin Kuno Diburu dengan Harga Fantastis, Ini 4 Jenis yang Mengandung EMAS!

Tukin akan diberikan kepada para PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.

Tapi, pengecualian pada ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, dan akan diganti dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Gaji ke 13 ini sendiri menjadi kabar bahagia para PNS. Setelah merayakan lebaran dengan menerima THR, kini para abdi negara bersiap menerima gaji ke 13.

0 Komentar