UHUYYYYY! Sudah Naik UMK Kabupaten Indramayu 2023, Yuk Simak!

umk kabupaten indramayu
umk kabupaten indramayu.radarcirebon.id-IST
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBONID- UMK kabupaten indramayu 2023. Upah minimum Kabupaten/kota  (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.

Di mana UMK kabupaten indramayu 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.

UMK kabupaten indramayu 2023 naik menjadi Rp 2.541.996.

Kepastian tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK (Upah minimum Kabupaten/kota) Jawa barat 2023

Baca Juga:UMK Jabar Resmi NAIK! Ini Daftar UMK Ciayumajakuning 2023WAHHH! Coba Lihat! UMK Jawa Barat 2023 Ternyata Naik Pesat

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK (Upah minimum Kabupaten/kota) 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, dilansir jabarprov.go.id.

Diketahui UMK (Upah minimum Kabupaten/kota) Kabupaten Indramayu naik 6,29 persen, dari tahun 2022 lalu.

Besaran upah tersebut sudah ditetapkan dari tanggal 1 Januari 2023 lalu.

Melansir TribunJabar.id, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.

Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK (Upah minimum Kabupaten/kota) 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.

 

UMK (Upah minimum Kabupaten/kota) Jawa Barat tahun 2023

Diketahui UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.

Dikutip dari beberapa sumber.  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

Atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga:Daripada Muter-muter Gak Karuan, MENDINGAN!! Cobain 5 Makanan Khas Kota Cirebon yang Bikin KetagihanWAW JADI SEGINI YA! Jumlah UMK Cirebon 2023

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Diketahui UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

0 Komentar