Warga Dadap Sambangi Komisi 1

0 Komentar

 
INDRAMAYU-Perwakilan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Komisi 1 DPRD Indramayu, Rabu (6/1).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi, terkait transparansi kuwu Desa Dadap. Mereka diterima oleh Ketua Komisi 1, Liyana Listia Dewi dan sejumlah anggota komisi.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD, terkait transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. Kami berharap pihak DPRD bisa menindaklanjuti aspirasi kami,” kata Junedi, salah seorang perwakilan warga.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Liyana Listiya Dewi mengatakan, kedatangan BPD Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat bersama perwakilan masyarakat, untuk menyampikan aspirasi. Mereka menilai kalau kuwu desa setempat tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2020. “Mereka menuntut transparansi APBDes Tahun 2020. BPD mengaku tidak dilibatkan dalam rapat-rapat, bahkan mengaju tidak pernah menandatangani APBDes 2020,” tutur Liyana.
Menanggapi hal tersebut, Liyana mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat akan meminta keterangan camat dan kuwu. Apalagi, lanjutnya, DPMD memiliki kawajiban untuk melakukan pembinaan terhadap desa. “Dalam waktu dekat kita akan panggil camat dan kuwu. Karena itu kan baru pernyataan sepihak dari pihak yang mengatasnamakan BPD,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Terpisah, Kuwu Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat, Asyriqin, mengatakan bahwa pihaknya selalu transparan dalam pelaksanaan APBDes. Bahkan, ia juga mengajak BPD untuk ikut bersama-sama mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya.
Dikatakannya, setiap ada pengajian, sandiwara, dan acara hiburan lainya selalu dijelaskan tentang penggunaan dana desa dan program pembangunan secara transparan. Juga mengenai APBDes, tuturnya, selalu diumumkan secara transparan, termasuk memasang di media sosial seperti FB agar semua bisa melihat. “Yang tidak bisa saya penuhi, mereka minta SPJ. Karena memang tidak boleh hanya penyidik dan auditor yang boleh mengetahui, dan itupun harus ada surat tugas,” tegasnya. (oet) 

0 Komentar