WARGA JAWA BARAT HARUS TAHU! Diskon Pajak Kendaraan sampai Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

diskon pajak kendaraan jawa barat
WARGA JAWA BARAT HARUS TAHU! Diskon Pajak Kendaraan sampai Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya. Foto: IST/Ilustrasi.
0 Komentar

BANDUNG, RADARCIREBON.IDSaat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang memberlakukan diskon pajak kendaraan serta pemutihan Bea Balik Nama atau pemutihan BBN.

Diskon pajak kendaraan serta pemutihan Bea Balik Nama atau pemutihan BBN bagi warga Jawa Barat ini sudah berlaku mulai 3 Juli dan akan dijalankan sampai awal Agustus 2023.

Dalam keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Barat, disebutkan bahwa diskon pajak kendaraan serta pemutihan Bea Balik Nama atau pemutihan BBN berlaku 2 bulan, di mana dimulai 3 Juli 2023 hingga Agustus 2023.

Baca Juga:SUDAH BAYAR BELUM? Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tahunan dan 5 Tahunan, Apa Bedanya? Simak di Sini PenjelasannyaProfil Kombes Darmanto, Penerima Hoegeng Awards 2023, Kapolri: Beliau Ini Diberikan Jabatan Strategis Gak Mau

Dalam keterangan resminya, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan diskon pajak kendaran ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dikatakan Dedi Taufuk, ada 2 program yang ditawarkan pihaknya. Antara lain bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan. Lalu, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, sambung Dedi, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

Jadi, untuk pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari 7 tahun, nantinya cukup membayar 3 tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi,” kata Dedi Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).

“Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” sambung Dedi Taufik.

Baca Juga:Berikut Ini 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Lemon dan Madu, Petunjuk Pemakaian Pukul 20.30, Bangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Lebih Cerah dan BersihIni Para Kapolda yang Dilantik Kapolri, Berbarengan dengan Kabareskrim dan Kabaintelkam

Dedi Taufik menjelaskan, program yang sama di tahun lalu dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak (WP).

Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, masih kata Dedi Taufik, selama program pemutihan berlangsung, ada kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBN, Dimulai Juli 2023, Ini Syarat dan Ketentuan

Bebas BBNKB II yakni Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

0 Komentar