CIREBON–
DPRD Kabupaten Cirebon bakal membahas rancangan Perda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
Eksekutif
pun dituntut mengembalikan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN ditempatkan sesuai
keahliannya. Sebab, tidak sedikit posisi jabatan tak sesuai dengan latar belakang
pejabat. Alhasil, menimbulkan banyak permasalahan.
Sekretaris
Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST menyampaikan, pembahasan raperda
tersebut perlu dihitung dan dipertimbangkan jumlah kebutuhan dengan urusan dan
beban kerja. Agar distribusi beban kerja terbagi secara proporsional dan
profesional di dalam raperda perubahan ini.
Baca Juga:Pandemi Corona, SMP Al Azhar Tetap Study Tour ke JogjakartaEksekutif-Legislatif Sepakati Proposal Hibah KPU
“Sumber
daya aparatur harus ditempatkan sesuai kapasitas keahlian yang dimiliki.
Sehingga, dalam hal ini tidak hanya melakukan efisiensi kerja dan anggaran.
Yang dampaknya dapat meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan serapan
realisasi APBD yang sudah dianggarkan,” ujar Sofwan, kemarin (13/3).
Sementara
itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa mengatakan,
dengan munculnya raperda ini, pemerintah daerah berkewajiban memonitor
perangkat kerja pemerintah yaitu ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Tujuannya,
agar bisa berdaya pengabdian yang tinggi terhadap pelayanan ke masyarakat.
Serta, menitikberatkan peningkatan daya pengabdian tinggi juga bukan hanya pada
perangkat kerja ASN saja. Namun pegawai non-ASN juga tetap berpengaruh terhadap
indeks prestasi pelayanan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut
pria yang akrab disapa Jimus itu, idealnya dalam hantaran bupati terkait
raperda ini, harus menjelaskan secara eksplisit data kepegawaian non-ASN yang
ada di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, ada berapa data
penempatan pegawai non-ASN yang ada di setiap OPD? “Karena pegawai non-ASN
juga membebani anggaran belanja daerah. Bukan hanya ASN saja,” imbuhnya.
Dalam
kesempatan itu, pihaknya berharap upaya penataan dari pemerintah pusat melalui
kelembagaan birokrasi yang tidak ribet, harus praktis, rakyat tidak
dibingungkan dalam melaksanakan kewajiban administrasi sebagai warga
negara,
sehingga masyarakat ekonomi mikro dapat melakukan percepatan investasi ekonomi.
“Tidak
melulu dihabiskan pada peraturan birokrasi ruwed, ribet, dan tidak secara
prinsip, harapan dari pemerintah lebih mengefisiensikan anggaran negara atau