Dalam kesempatan itu, bupati juga menyebutkan jika sejumlah profesi lain seperti dokter atau tenaga medis yang wajib memberikan pelayanan diberi pengecualian. Termasuk jenis profesi lain, selama ada koordinasi dengan Tim Crisis Center COVID-19 Kabupaten Kuningan.
“Insya Allah pada saatnya nanti hari Rabu kita menurunkan seluruh aparatur, termasuk saya sedang merumuskan kebijakan membagi tugas seluruh Kepala SKPD untuk ikut memonitor di masing-masing wilayah kecamatan. Jadi bukan 11 kecamatan, tapi semua 32 kecamatan, jangan ada salah pemahaman, kalau kemarin saya tuliskan 11 kecamatan itu kan jelas karena disitu ada titik-titik keramaian seperti pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, jika pemberlakukan PSBB ini diterapkan di semua kecamatan, sebagai langkah atau upaya memutus penyebaran Virus Corona agar tidak semakin meluas.
“Jadi sekali lagi, PSBB akan diberlakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Kegiatan masyarakat di Kabupaten Kuningan akan ditutup total mulai jam 4 sore sampai jam 6 pagi. Namun hal itu mendapat pengecualian untuk arus barang pangan, serta hal-hal yang sifatnya penting dan mendesak,” pungkasnya. (ags)