Semua Kecamatan Diterapkan PSBB

0 Komentar

KUNINGAN– Bupati H Acep Purnama SH MH memastikan seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan bakal diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pola PSBB ini akan menutup seluruh akses jalan di setiap perbatasan kecamatan.
Semula, bupati hanya akan menerapkan PSBB di 11 kecamatan saja namun rencana itu dibatalkan. Orang nomor satu di Kota Kuda tersebut akhirnya mengambil keputusan jika seluruh kecamatan bakal diterapkan PSBB.
Pemberlakukan PSBB di Kabupaten Kuningan sendiri direncanakan dimulai pada pukul 16.00 WIB sore hingga pukul 06.00 WIB pagi. Sejumlah keputusan itu pun dikoordinasikan bersama kepala daerah se-wilayah III Cirebon.
“Alhamdulillah hari ini akan dikerucutkan oleh Pak Sekda melalui vicon, kemarin kita (Kepala Daerah se Wilayah III Cirebon, red) sepakat akan melaksanakan PSBB pada hari Rabu tanggal 6 Mei. Adapun teknisnya diperkenankan kepada wilayah masing-masing, untuk menyesuaikan dengan situasi kondisi kewilayahannya,” jelas Bupati Acep Purnama di sela pelantikan bidan desa menjadi PNS di Aula kantor BKPSDM Kuningan, Senin (4/5).
Misalnya saja, lanjut Acep, terkait jam operasional dengan keberadaan pasar-pasar tradisional termasuk swalayan dan toko modern, diserahkan kepada masing-masing wilayah. Namun yang pasti dengan membagi dua kriteria, misalkan pasar modern wajib tutup pukul 18.00 WIB sore di daerah lain.
“Nah kalau di Kuningan sendiri, jam 016.00 sore sudah harus ditutup. Kalau untuk pasar tradisional, di daerah lain ada yang jam 24.00 malam sampai jam 12 siang harus ditutup. Di Kuningan, jam 06.00 pagi sampai jam 16.00 sore boleh buka, jam 4 sore sampai jam 6 pagi wajib tutup,” papar bupati.
Tak hanya itu, pihaknya juga bersepakat, akan melakukan check point di wilayah masing-masing untuk membendung pergerakan pemudik, ataupun hanya untuk sekedar silaturahmi dari semua masyarakat khususnya di Wilayah III Cirebon.
“Kita juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang bekerja se wilayah III Cirebon. Misalnya, ada warga Kuningan yang bekerja di Cirebon atau sebaliknya. Kita juga memberikan pengecualian kepada seluruh pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas, bukan sedang pulang kampung atau mudik, jelas itu dilarang,” tegasnya.

0 Komentar