Di sisi lain, protokol kesehatna WHO menganjurkan dalam masa pembatasan sosial ini, sebaran maksimal penduduk yang beraktivitas di ruang publik maksimal berada di angka 30 persen. Dengan pola pemblokiran kawasan-kawasan perniagaan ini pihaknya berharap bisa tercapai tujuan PSBB di Kota Cirebon.
“Sampai saat ini, saya belum dengar keluhan daerah tetangga kesulitan masuk ke Kota Cirebon. Bukan berarti membatasi secara manusiawi. Kalau alau tidak demikian, sampai PSBB ini berakhir, tujuan PSBB tidak akan tercapai,” tuturnya.
Bahkan, yang dikhwatirkan ada PSBB tahap kedua yang justru efeknya lebih panjang dan bakal lebih berdampak untuk perekonomian. “Sudahlah, sisa 7 hari ke depan evaluasi mesti segera dilakukan, beberapa akses jalan yang jadi tempat-tempat kerumunan orang itu ditutup,” tegasnya.
Terkait pemetaan jalan-jalan yang diusulkan ditutup, diantaranya di pusat-pusat pertokoan, yang biasa terjadi kemacetan, di daerah perumnas, dan lain sebagainya, dengan skenario rekayasa lalu lintas yang tetap mengacu pada prosedur kelancaran dan keselamatan warga sekitar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ir H Yoyon Indrayana MSi menambahkan, untuk pemblokiran sudah direncanakan penyekatan bagi beberapa ruas jalan dalam kota, namun dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Ruas jalan yang akan disekat tersebut diantaranya Jl Siliwangi, Jl Pasuketan, Jl Nyi Mas Gandasari, Jl dr Cipto Mangunkusumo, dan Jl RA Kartini. (azs)
PSBB Tak Dianggap, Satpol PP Usul Blokir Jalur Niaga
