Berdasar UU Karantina Kesehatan, Salat Id dengan Kerumunan Massa Dilarang

menkopolhukam-mahfudz-md
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO: JPNN
0 Komentar

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid, atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,”
Menko Polhukam, Mahfud MD

JAKARTA – Pemerintah resmi memutuskan bahwa Salat Idul Fitri yang menimbulkan kerumunan massa dan dilakukan di masjid maupun lapangan dilarang. Hal ini disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan, keputusan ini demi mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, dan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud seperti dilansir Antara, Selasa (19/5/2020).
Mahfud mengatakan larangan tersebut untuk menghindari bahaya dari bencana pandemi COVID-19, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam nasional.
Pemerintah mengajak para tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan juga tokoh masyarakat, tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa shalat berjamaah yang mengundang kerumunan masyarakat termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Penanganan COVID-19.
“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid, atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang PSBB, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.
Pemerintah, kata dia, meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut.
“Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena bukan karena shalatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana nonalam nasional,” demikian Mahfud MD.

0 Komentar