Komisi II DPRD Kawal Seleksi Direksi Perumda Tirta Jati

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon
RAPAT KERJA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, dan jajaran Perumda PDAM Tirta Jati. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon mendapat perhatian serius Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.

Komisi II pun memastikan akan mengawal seluruh tahapan seleksi direksi dan dewan pengawas agar berlangsung terbuka, objektif, serta bebas dari kepentingan politik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap proses yang tengah dipersiapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:Komisi I DPRD Dukung Infrastruktur Teknologi dan Publikasi DKIS Penyuluhan Hukum FH UGJ bagi Kelompok Difabel

Menurutnya, meskipun kewenangan penetapan direksi berada di tangan bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), seluruh tahapan seleksi harus berjalan transparan dan sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan mekanisme dan tahapan seleksi berjalan dengan baik. Penunjukan nantinya harus dilakukan secara objektif dan terbuka. Yang terpenting adalah prosesnya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cakra.

Ia menilai, kondisi PDAM Tirta Jati saat ini berada dalam tren positif. Karena itu, proses seleksi yang akan dilakukan diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya menjaga capaian yang sudah ada, tetapi juga membawa perusahaan berkembang lebih jauh.

Tapi yang harus menjadi catatan, kata Cakra adalah, tantangan yang dihadapi PDAM ke depan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pelanggan, tetapi juga penguatan sumber daya manusia, tata kelola perusahaan, dan efisiensi operasional.

“Citra PDAM saat ini sudah cukup baik. Direksi yang terpilih nanti harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat manajemen SDM, dan membawa perusahaan menjadi lebih maju,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti pentingnya pelibatan DPRD dalam proses pengawasan tahapan seleksi.

Cakra mengaku, selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait proses tersebut belum berjalan optimal.

Baca Juga:Terjerat Pinjol dan Judol, 7 ASN Terancam Terkena Sanksi Penghentian GajiPeminat Mobil Listrik Meningkat, Geely Segera Hadir di Cirebon

Cakra menjamin, Komisi II tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan calon direksi maupun hasil seleksi.

Yang terpenting, regulasi dan tahapan seleksi berjalan sesuai koridor hukum. Pihaknya akan memastikan mekanismenya berjalan sesuai aturan.

Cakra menjelaskan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati saat ini akan berakhir pada 27 Agustus 2026. Jika yang bersangkutan berminat mengikuti seleksi direksi definitif, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

0 Komentar