JAKARTA-Satu lagi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok meninggal pada Jumat (22/5/2020). Untuk itu, lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengusulkan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok karena telah mencuat sejumlah kasus.
“Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan,” kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Menurut dia, pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri ditengarai menjadi ajang bisnis dan praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
Ia mengingatkan seorang awak kapal perikanan asal Indonesia wafat pada 22 Mei 2020 karena ditelantarkan selama dua bulan di Pelabuhan Karachi Pakistan setelah bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok, FV Jin Shung.
Korban bernama Eko Suyanto telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020 dan diturunkan secara sepihak oleh nakhoda Kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan. “Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis,” kata Abdi
Menurut laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama 4 bulan yaitu November 2019-Maret 2020.
“Bekerja 4 bulan, dengan gaji US$ 300 per bulan, seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar US$ 12.000, tapi pada kenyataan belum sepeser pun menerima gaji,” kata Koordinator Nasional DFW Indonesia itu.
Atas meninggalnya Eko Suyanto, Abdi menegaskan bahwa PT MTB sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Kementerian Luar Negeri juga perlu memfasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia, dan meminta pertanggungjawaban PT MTB untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi dan pengusutan hukum kepada agen yang mengirim Eko Suyanto.