STID dan Wajah Baru Pelabuhan Cirebon; Makin Tertib dan Modern, Menjaga Arus Ekonomi Tetap Hidup

STID dan Wajah Baru Pelabuhan Cirebon
BANYAK PERUBAHAN: Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon mengalami banyak kemajuan melalui penerapan STID yang memastikan truk dan pengemudi telah terverifikasi dan memenuhi kelaikan jalan. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Upaya Pelabuhan Cirebon meningkatkan kualitas layanan bongkar muat barang terus dilakukan. Jika awal tahun 2000-an hingga 2015-an masih banyak truk tak lain jalan hilir mudik mengangkut barang logistik dari kapal, saat ini pemandangan itu tidak terlihat lagi. Kini, truk-truk keluaran terbaru yang terlihat mengangkut barang curah kering.

Perlahan tapi pasti, Pelabuhan Cirebon menertibkan truk-truk tak laik jalan melalui program Single Truck Identification Data (STID). Sudah dimulai sejak Juni 2024 lalu. Berarti sudah hampir 2 tahun berjalan dan telah mengubah banyak wajah pelabuhan.

Truk-truk yang hilir mudik bongkar muat sudah memiliki nomor lambung sebagai identitas bahwa truk sudah terdata melalui STID, sistem elektronik berbasis kartu.

Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Kabupaten Cirebon Berakhir, Bupati Siapkan PltMatangkan Seleksi Sekolah Maung, Infrastruktur Aplikasi dan Perangkat Komputer Dipastikan Rampung Hari Ini

STID ini mendata identitas truk secara terpusat untuk beroperasi di area pelabuhan. Sistem ini menggantikan kartu identitas terminal yang berbeda-beda pada waktu-waktu sebelumnya.

Hal ini seperti disampaikan Branch Manager PTP Nonpetikemas Cirebon, Hari Priyatna. Ia mengatakan, fungsi utama STID adalah akses terminal terpadu. Satu kartu STID, kata dia, berlaku untuk semua gerbang (gate) dan terminal operator pelabuhan.

STID juga bagian dari standarisasi keamanan untuk memastikan truk dan pengemudi telah terverifikasi dan memenuhi kelaikan jalan. STID juga akan mempercepat proses gate in/out, mengurangi antrean, serta mencegah pungli dan truk ilegal.

Menariknya, pengusaha yang mengajukan STID tidak perlu repot dan ribet. Cukup memastikan kelengkapan dokumen truk, mulai dari STNK yang masih aktif, BPKB kendaraan, KIR (uji berkala) yang masih berlaku, dan foto fisik kendaraan yang tampak depan, belakang, dan samping.

Sebelum diterapkan di Pelabuhan Cirebon, sambung Hari Priyatna, STID sudah diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejak 8 September 2021. Setelah itu, STID menjadi syarat wajib di berbagai pelabuhan utama pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di seluruh Indonesia, termasuk Cirebon, Pontianak, Teluk Bayur, hingga Belawan. “Di Cirebon sudah dimulai sejak Juni 2024 lalu,” ucapnya.

Untuk proses registrasi sendiri dapat dilakukan melalui asosiasi logistik terkait atau Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hari melanjutkan, saat ini di Pelabuhan Cirebon tercatat sekitar 1.200 armada truk dari kurang lebih 40 perusahaan angkutan yang telah terdaftar resmi dalam sistem STID. “Jadi STID ini sistem elektronik berbasis kartu yang mendata identitas truk secara terpusat untuk beroperasi di area pelabuhan,” katanya.

0 Komentar