CIREBON– Anak kemarin sore sudah nekat menjambret. Bahkan bawa celurit segala. Saat berhadapan dengan korban, justru keok. Diamuk warga dan akhirnya masuk sel polisi. Itulah RH (28). Dia merupakan penjambret asal Desa/Kecamatan Babakan.
Ceritanya, pada Jumat dini hari (5/6) sekitar pukul 00.30, ia beraksi di Desa Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang.
Tengah malam itu RH bersama seorang rekannya dengan menggunakan sepeda motor melintas di Dompyong Wetan. Mereka lalu melihat Sis Suryaman (18) dan rekan-rekannya sedang nongkrong. RH dan rekannya yang kabur itu pun mendekat.
Saat menghampiri Sis Suryaman, RH kemudian turun dari motora dan pura-pura bertanya sesuatu pada korban. Rekan RH yang di atas motor sambil menyalakan motor agar siap-siap kabur jika berhasil merampas ponsel milik korban. RH yang mendekati korban langsung merampas handphone merk Advan warna gold dan berupaya naik motor agar bisa kabur.
Apes, korban memberikan perlawanan. Dengan cepat korban langsung mengunci leher pelaku agar tidak bisa melarikan diri. RH kaget ternyata korban memberikan perlawanan. Ia lalu mencoba mengambil celurit yang sudah disimpan di balik sweater dan akan didaratkan ke arah korban. Namun, karena posisinya sedang dikunci oleh korban, RH pun kesulitan.
Korban sendiri berteriak hingga warga berdatangan. RH lalu diamankan dan diamuk. Sementara rekannya yang di atas motor berhasil kabur. “Posisi pelaku terkunci oleh korbannya. Sehingga ketika menyerang dengan celurit, tidak mengenai korbannya. Korban mengalami luka kecil pada pundak sebelah kanan. Untungnya teman korban meminta pertolongan sehingga warga berdatangan,”ujar Kapolsek Gebang Iptu Awan.
Saat itu pelaku diamankan ke Balai Desa Dompyong Wetan. “Kami dapatkan laporan dari masyarakat, lalu anggota piket datang ke kantor Desa Dompyong wetan. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke kami. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gebang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Burhanudin,” jelas kapolsek.
Terkait rekan RH yang kabur, kapolsek mengatakan masih terus diburu. “Identitasnya sudah dikantongi anggota. Sedang diburu. Mereka merencanakan aksi dengan menyasar orang-orang nongkrong. Untuk pelaku yang kini ditahan, akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHpidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkas kapolsek. (cep)
Main Celurit, Penjambret Malah Keok
