“Semua dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal APBD. Sebab jika ketentuan regulasi tersebut tidak ditaati, maka Pemkab Kuningan akan terkena sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen,” jelasnya.
Turut hadir dalam pembinaan kepala desa, Kepala DPMD H Dudi Pahrudin, Camat Garawangi Minthareja, dan Kabid Pemdes H Ahmad Faruk.(tat)