“Jadi sindikat pemalsu sertifikat pelaut telah operasi dari tahun 2018 sampai 2020. Selama 3 tahun mereka beroperasi jumlah sertifikat yang dipalsukan ada 5.041 sertifikat,” terang Nana.
Nana mengatakan, motif sindikat ini menjalankan aksinya adalah murni motif ekonomi untuk mencari keuntungan dengan cara mudah dan selama tiga tahun beroperasi sindikat ini telah meraup keuntungan hingga Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo mengatakan pihaknya akan meningkatkan keamanan dari sisi teknologi informasi.
“Kami sudah lakukan, ke depan untuk proteksi-proteksi dan kami kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara biar ke depan proteksi sudah lebih bagus,” katanya.
Agus mengatakan selain peningkatan keamanan dari segi teknologi informasi, pihaknya juga akan melakukan verifikasi secara semi-manual dengan lembaga pendidikan yang merupakan mayoritas pemohon sertifikat keterampilan pelaut.
“Selain dengan cara automatic IT, untuk periode sampai sistem baru siap, kami double check semi manual, karena (pemohon sertifikat) dari lembaga pendidkan,” ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana berserta jajaran yang telah bekerja sama dengan Kemenhub dalam membongkar sindikat tersebut. (gw/fin)