CIREBON – Survei Indeks Kepuasan Publik (IKM) terhadap pelayanan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menuai tanda tanya. Rilis hasil survei hanya berupa angka-angka, tanpa diketahui indikator dan aspek lainnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) yang memiliki Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) juga tak tahu perihal survei IKM.
Kepala BP4D, Arif Kurniawan ST menjelaskan, survei IKM berkaitan dengan pelayanan publik. Sepengetahuan dirinya, ada tolok ukur dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Terutama tentang indeks kepuasan publik kepada pelayanan. “Itu bagian bagian organisasi yang melakukan survei,” kata Arif, kepada Radar Cirebon, Senin (6/7).
Walaupun BP4D ada bidang litbang, kata Arif, tapi tidak spesifik melakukan survei, karena hanya menerima hasil. Survei IKM juga tidak melibatkan bidang tersebut. “Makanya kami kalau ditanya siapa yang menjadi surveyor, kami kurang hafal,” tuturnya.
Disampaikan dia, survei bisa saja dilakukan secara mandiri melalui kuesioner dan ada penilaian, atau menggunakan konsultan yang biasa melakukan survei pelayanan publik.
Dari IKM itu, sebenarnya akan diperbandingkan dengan IKM di RPJMD. Berapa targetnya dan bagaimana realisasinya. Kemudian, bisa saja masing-masing OPD menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat.
Masalah survei IKM menjadi sorotan karena biasanya tidak dipublikasikan. Namun, baru-baru ini dirilis ke publik.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (Permenpan-RB) 14 tahun 2017 mengenai survei IKM disebutkan pada pasal 3 ayat 1 dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat, unit penyelenggara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
Merujuk pada bunyi pasal tersebut, pelaksana survei adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penyelenggara layanan publik.
Itu juga dikuatkan dalam pengertian umum yang disebutkan bahwa, survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).
Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan. (abd)
OPD Pura-pura Tidak Tahu?
