CIREBON – Proses pengerjaan finishing Alun-alun Kejaksan terancam tidak dapat selesai tepat waktu. Pasalnya, hingga saat ini progres pengerjaan proyek finishing baru mencapai 49 persen. Sedangkan jangka waktu kalender proyek tersebut berakhir hingga 16 Agustus.
Fakta tersebut terungkap dalam agenda rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon. Agenda tersebut juga menghadirkan kontraktor pelaksana proyek serta konsultan pengawas.
Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Shahriar MBA menjelaskan, hingga saat ini progres pekerjaan belum mencapai 50 persen. Setelah ditanyakan kepada pihak pelaksana proyek ada beberapa kendala diantaranya faktor pengiriman bahan baku yang tersendat, serta faktor finansial dari provinsi juga terhambat.
Bahkan, ada persoalan lain katanya pekerjaan yang sejak bulan Maret hingga saat ini pembayarannya masih tersendat-sendat. “Kontraktor belum berani mengambil keputusan melanjutkan pekerjaan, mereka juga mau mengajukan pinjaman modal ke perbankan tapi ada kekhawatiran,” ujar Watid, kepada Radar Cirebon, Jumat (10/7).
Watid menyebutkan, Komisi II DPRD berencana mendatangi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menanyakan kelanjutan proyek tersebut. Apakah bisa meng-cover ketersediaan anggaran finishing alun-alun, untuk segera dilanjutkan dengan waktu pekerjaan yang mepet.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPUPR, Syaroni ATD MT menjelaskan, akibat adanya bencana nasional ini memang berpengaruh pada alokasi proyek-proyek yang didanai bantuan keuangan provinsi (banprov) terkatung-katung. Khususnya untun pendanaan proyek alun-alun belum ada dana transfer yang diterima di kas daerah Kota Cirebon
Sehingga, hal ini membuat pihaknya selaku pengguna anggaran belum bisa membayarkan kepada kontaktor pelaksana. “Memang mestinya sudsh sampai 60 persenan, tapi sekarang ada deviasi kekurangan pekerjaan sebesar 27 persenan,” katanya.
DPUPR, kata Syaroni, akan konsultasi lagi ke provinsi selaku pihak penyedia anggaran. Apakah pekerjaan ini dapat dilanjutkan sampai selesai atau diminta berhenti dulu. Tapi pekerjaan yang sudah dilaksanakan juga harus di-cover anggarannya kepada pihak ketiga. (azs)