Perlu Penelitian Komplek Makam Kuno di Situs Pangeran Suryanegara

makam-pangeran-suryanegara
Komplek Makam Pangeran Suryanegara di Kampung Wanacala, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Situs makam Pangeran Suryanegara relatif terawat dan kondisinya baik. Namun, situs tersebut perlu penelitian lebih lanjut. Sebab, banyak hal yang perlu digali dari komplek makam di Kampung Wanacala, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti memiliki nilai sejarah.
Mengingat sosok pangeran Suryanegara merupakan sosok penting di masa perlawanan terhadap upaya kolonialisasi VOC terhadap kesultanan di Cirebon.
Di sekitar makam Pangeran Suryanegara terdapat puluhan makam kuno yang diduga sudah berumur ratusan tahun.Namun sayangnya, kajian terhadap situs tersebut belum dilakukan secara mendalam. Sehingga belum bisa dipastikan. Apakah makam makam yang berada di sekitarnya memiliki keterkaitan atau tidak dengan Pangeran Suryanegara.
Sebelumnya, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon sendiri menyatakan bahwa Situs makam Pangeran Suryanegara belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Statusnya masih menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Di sekitar situs memang banyak makam kuno. Tapi belum diketaui apakah mempunyai nilai historis yang tinggi dan mempunyai hubungan yang erat dengan pangeran Suryanegara atau tidak,” ungkap Wiyono SA SSn, Kepala Seksi Cagar Budaya bidang Kebudayaan DKOKP Kota Cirebon.
Selama ini, kajian terhadap benda benda atau situs cagar budaya masih terkendala dengan belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). TACB Kota Cirebon sendiri kemungkinan baru akan efektif bekerja mulai tahun depan untuk melakukajn kajian terhadap situs situs yang diduga cagar budaya. Termasuk Situs makam Pangeran Suryanegara.
Terkait dengan kondisi secara umum situs cagar budaya di Kota Cirebon, budayawan Cirebon, Elang Iyan Arifudin mengatakan bahwa banyaknya bangunan cagar budaya yang kurang mendapat perhatian, disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur pelestarian Cagar Budaya.
Hal ini tentunya bertolak belakang dengan status Kota Cirebon sebagai kota pusaka yang sarat dengan tradisi dan budaya. Sehingga dirinya mendorong agar pemerintah dan juga DPRD Kota Cirebon untuk segera menggodok Raperda Cagar Budaya. “Yang kami sayangkan, perda terkait cagar budayanya belum ada. Ini kan sangat miris,”ungkapnya.
Selama ini, regulasi terkait perlindungan benda cagar budaya (BCB) di Kota Cirebon hanya berbekal Surat Keputusan (SK) Walikota tahun 2001.Terdapat sedikitnya 70 BCB yang terdaftar. Angka ini masih jauh lebih sedikit dibanding jumlah situs bersejarah di Kota Udang mencapai ratusan dan belum terdaftar. Tak pelak saja kondisi ini membuat, sejumlah situs bersejarah kondisinya cukup memprihatinkan.

0 Komentar