KUNINGAN – Seorang janda muda berinisial TA (21) warga Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan seorang advokat atas tuduhan penipuan.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam gelar ekspose di Aula Mapolres kemarin mengungkapkan, tersangka TA alias Cita ditangkap anggotanya atas laporan tuduhan penipuan terhadap korban seorang advokat asal Desa Karangmuncang, Kecamatan Cigandamekar. Lukman menuturkan, kasus ini bermula dari kisah asmara keduanya yang sudah berjalan lima bulan namun hanya terjalin secara online.
“Selama ini mereka saling komunikasi lewat aplikasi WhatsApp (WA), dan tidak pernah bertemu tatap muka ataupun video call. Namun selama enam bulan hubungan asmara tersebut, pelaku berhasil mengelabui korban dengan dalih meminjam uang untuk pengobatan ibunya hingga total uang yang ditransfer mencapai Rp20,3 juta,” ungkap Lukman.
Lukman menceritakan, kasus ini bermula dari pertemuan salah satu saksi yang merupakan teman korban dengan pelaku pada Juni 2020 lalu di salah satu toserba di Luragung untuk urusan konsultasi hukum. “Waktu itu saksi ditemani korban bertemu dengan korban dan berbincang-bincang untuk konsultasi hukum, hingga kemudian pelaku meminta kartu nama. Karena saksi tidak punya kartu nama, jadi korban yang kebetulan punya yang memberikan kartu namanya kepada pelaku,” papar Kapolres.
Selang tiga hari sejak pertemuan tersebut, lanjut Lukman, korban mendapat telepon seseorang yang mengaku bernama Cita warga Kedawung yang sehari-hari bekerja sebagai bidan di RSD Gunung Jati dengan maksud untuk konsultasi hukum. Ternyata, komunikasi keduanya berkelanjutan hingga berujung pada hubungan asmara.
“Hubungan pacaran mereka selama lima bulan ini hanya lewat aplikasi chating whatsapp. Mereka belum pernah saling bertemu, ataupun komunikasi lewat telepon apalagi video call. Hingga kemudian, pelaku berani meminjam uang kepada korban untuk alasan butuh biaya berobat untuk ibunya yang sedang sakit,” papar Lukman.
Permintaan tersebut, ternyata dipenuhi korban dengan cara mentransfer baik lewat ATM maupun M-Banking ke nomor rekening atas nama TA. Hingga akhirnya, setelah lima bulan hubungan asmara mereka berjalan, korban pun ingin menemui sang pujaan hatinya tersebut di dunia nyata. Namun, demikian pelaku selalu menolak bahkan komunikasi mereka pun akhirnya terputus.