RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 20 kasus tindak pidana sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan.
Puluhan perkara yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, penipuan, penggelapan dalam jabatan, tindak pidana perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta penelantaran anak atau bayi.
Berdasarkan data Polres Majalengka, curat menjadi perkara yang paling banyak diungkap, yakni 11 kasus dengan 21 tersangka.
Baca Juga:SDN 2 Panjalin Kidul Wujudkan Sekolah Ramah Anak Sentuhan Teknologi untuk Rengginang, Mahasiswa UMC Buat Alat Pengering Higienis
Selanjutnya, polisi mengungkap dua kasus curas dengan tiga tersangka dan satu kasus curanmor roda dua dengan satu tersangka. Pencurian biasa tercatat satu kasus dengan satu tersangka, sedangkan dua kasus penipuan melibatkan dua tersangka.
Sementara itu, satu kasus penggelapan dalam jabatan melibatkan 10 tersangka. Polisi juga mengungkap satu kasus perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan satu tersangka dan satu kasus penelantaran anak atau bayi dengan satu tersangka.
Curat Dominasi Pengungkapan
Sebanyak 21 tersangka diamankan dalam 11 perkara curat. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Majalengka, Cirebon, Sukabumi, Tangerang, Banten, Sumedang, dan Palembang.
Dalam pengungkapan kasus curas, polisi mengamankan tiga tersangka. Modus yang ditemukan antara lain mengancam korban menggunakan senjata tajam, merusak atau membobol pintu dan kunci gembok, serta berpura-pura meminjam sepeda motor sebelum kendaraan tersebut dibawa dan tidak dikembalikan.
Untuk perkara curanmor, penyidik juga menemukan penggunaan kunci palsu atau kunci letter T.
Tersebar di 12 Kecamatan
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Majalengka.
Kecamatan Kadipaten menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni empat kasus. Disusul Kecamatan Majalengka dan Jatiwangi masing-masing tiga kasus.
Kemudian Kecamatan Ligung tercatat dua kasus. Sementara Kecamatan Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong, dan Sukahaji masing-masing satu kasus.
Baca Juga:Mantan Pegawai Bank Sikat Uang Nasabah Rp400 Juta173 Peserta Magang Nasional Kemnaker Ditempatkan di Puskesmas Kuningan
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap setiap laporan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.
Amankan Beragam Barang Bukti
