CIREBON – Suntikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), hingga saat ini nampaknya belum bisa ditarik ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Padahal, dana segar tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam APBD 2020 Kota Cirebon. Terutama yang sumber pendanaanya berasal dari bantuan keuangan provinsi. Salah satunya, finishing Alun-alun Kejaksan, serta belanja modal dan infrastruktur di RSD Gunung Jati.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi terakhir dirinya dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dana tersebut belum turun dari PT SMI ke pemprov.
“Sudah diajukan permononan penyaluranya ke provinsi. Tapi, dari provinsinya juga informasinya masih ada di SMI. Tapi, Sedang diusahakan agar dapat turun akhir bulan ini,” ujar Arif, kepada Radar Cirebon, Senin (9/11).
Mekanisme usulan pencairan dana banprov tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan pencairan dana ketika progres pekerjaan proyek-proyek tersebut akan memasuki tahap 50 persen. Misalnya, yang untuk proyek finishing alun-alun nilai kontraknya sekitar Rp14,120 miliar, diusulkan agar pemprov bisa mentransfer dana 50 persennya.
“Program dan kegiatan yang sudah kita ajukan pencairan di tahap pertama, sampai saat ini juga belum ditransfer. Mestinya bulan-bulan kemarin kita ajukan lagi tahap kedua. Tapi karena sudah lewat, kita langsung loncat ke tahap ketiga. Mudah-mudahan bisa (ditransfer) sekaligus, kalau uang di provinsinya sudah siap,” sebutnya.
Program dan kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi di Kota Cirebon, selain proyek finishing Alun-alun, juga terdapat belanja modal dan infrastruktur (konstruksi) di RSD Gunung Jati.
Untuk proyek konstruksi, diantaranya pembangunan gedung rawat inap tahap III senilai Rp25 milyar, pembangunan gedung rawat jalan senilai Rp52 miliar, serta belanja alat kesehatan dan perlengkapan medis lainya sebanyak 50 kontrak pekerjaan.
Terhambatnya pencairan dana PEN, dikhawatirkan berdampak pada penyelesaian Alun-alun Kejaksan. Mengingat kontraktor sejak memulai pekerjana hingga saat ini masih belum menerima sepeser pun pembayaran.