Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021

MENDIKBUD-NADIEM-MAKARIM
Mendikbud, Nadiem Makarim. Foto: FIN
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan untuk membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbaru yang berisikan izin pembukaan sekolah tidak lagi melihat status zona penyebaran Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, dalam SKB 4 Menteri terbaru ini, pembukaan sekolah bukan lagi berdasarkan zona. Namun, tergantung keputusan dan izin dari pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Teknisnya, Pemda lah yang paling tahu kondisi kelurahan yang ada di wilayahnya. Pembukaan sekolah diterapkan secara fleksibel, dalam artian tidak harus di satu wilayah serentak, tidak pula harus bertahap,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (20/11).
Nadiem menambahkan, selain Pemda, kepala sekolah dan komite orang tua juga turut ambil peran dalam penentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu. Jika tidak terpenuhi ketiga unsur tersebut, maka mau tidak mau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus kembali dilanjutkan.
“Kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua,” ujarnya.
Nadiem meminta kepada Pemda, untuk melakukan pertimbangan yang matang dalam memberikan izin membuka sekolah. Terlebih, risiko penyebaran Covid-19 tak boleh dikesampingkan.
Selain itu, Pemda juga harus memperhatikan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Kemudian, Pemda juga harus menagih daftar periksa kesiapan PTM dari satuan pendidikan.
“Daftar periksa itu antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, hingga memiliki thermogun. Lalu sekolah juga wajib memiliki pemetaan tempat tinggal warga satuan pendidikan,” terangnya.
Nadiem mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa pertimbangan atau alasan Kemendikbud untuk mengizinkan sekolah kembali menggelar PTM. Alasan pertama terkait risiko ancaman putus sekolah.
“Angka putus sekolah itu juga terjadi akibat persepsi orang tua yang menganggap bahwa sekolah tidak berperan penting dalam peningkatan kompetensi anak saat PJJ. Akhirnya anak-anak banyak yang diberhentikan pendidikannya,” katanya.

0 Komentar