CIREBON – Memasuki akhir tahun anggaran 2020, finishing Alun-alun Kejaksan tak kunjung menunjukkan perkembangan menggembirakan. Gelontoran dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tak kunjung turun ke kas daerah.
Sementara program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digadang-gadang jadi sumber pembiayaan juga belum digelontorkan. Padahal, suntikan anggaran sangat dibutuhkan mengingat kontraktor tak kunjung mendapatkan pembayaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT berharap mendekati akhir tahun anggaran semua kegiatan proyek infrastruktur bisa segera selesai tepat waktu. Tak terkecuali Alun-alun Kejaksan.
Hanya saja, kemungkinan terburuk proyel revitalisasi alun-alun tak akan selesai tahun ini. Mengingat masalah pendanaan dari PEN yang belum ditransfer ke kas daerah. “Kendalanya anggaran, jadi penyedia belum bisa maksimal bekerja,” ujar Syaroni, kepada Radar Cirebon, Minggu (29/11).
Dia dapat memahami pihak ketiga yang mengerjakan proyek dengan kemampuan seadanya. Mengingat sejak awal kontrak hingga saat ini, belum ada sepeserpun pembayaran yang diterima. Padahal, sesuai dengan ketentuan, pada progres tertentu kontraktor harusnya mendapatkan pencairan paling tidak 30 persen.
“Kalau seperti ini, kemungkinan sampai akhir tahun yang tidak selesai adalah alun-alun. Anggaran dari provinsi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan akan turun,” terangnya.
Bagi Syaroni, kepastan anggaran bagi penyedia itu penting. Sayangnya, informasi dana terus mundur. Mulai dari Juni, Juli dan sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut. “Kasihan juga penyedia,” ujarnya.
Kondisi berbeda dengan trotoar Jl RA Kartini-Siliwangi. Proyek ini optimis akan selesai akhir tahun sekitar tanggal 28 Desember 2020 atau sesuai kontrak. Begitu juga Lapangan Kebumen. Dua proyek ini anggarannya memang sudah tersedia di APBD Kota Cirebon.
Seperti diketahui, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diperuntukkan membiayai proyek finishing Alun-Alun Kejaksan, masih belum jelas kapan pencairannya. Padahal, sejatinya dana tersebut bakal digunakan untuk membiayai kegiatan yang sumber dananya berasal dari bantuan keuangan provinsi.
Awalnya, gelontoran dana PEN direncanakan sudah masuk ke kas daerah di pekan pertama November. Asumsi itulah yang melandasi diberikannya addendum kepada kontraktor finishing Alun-alun Kejaksan.