BK Tak Akan Tebang Pilih

BK-lanjut
KERJA BK: Dua pimpinan DPRD, H Dede Ismail dan H Ujang Kosasih, menyerahkan dua surat aduan terkait tiga pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke Ketua BK dr H Toto T Kosim, kemarin. Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan         
0 Komentar

KUNINGAN–Ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, kembali akan diuji dalam memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik tiga Wakil Ketua DPRD, yakni H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga Wakil Ketua DPRD Kuningan ini diadukan kepada BK oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang (onbevoegheid). Surat aduan tersebut kini dalam proses verifikasi Sekretariat DPRD.
Ketua BK DPRD Kuningan dr H Toto Taufikurohman Kosim, menyampaikan terkait adanya surat pengaduan dari Nuzul, sempat dikembalikan, karena harus diperbaiki. Perbaikan pengaduan berupa kelengkapan identitas serta penyertaan kelengkapan barang bukti aduan.
“Hari Jumat (27/11), Pak Zul memberikan surat ke sekretariat, hasil perbaikan. Ada yang harus diperbaiki sesuai tata beracara,” kata dr Toto saat dihubungi Radar, Senin (30/11).
Ia memastikan pengembalian berkas pengaduan kepada Nuzul dilakukan BK sesuai prosedur. Karena hal yang sama juga dilakukan BK saat adanya pengaduan yang mempersoalkan diksi “limbah”.
“Waktu ada pengaduan diksi limbah, juga sama ada yang kami kembalikan untuk diperbaiki. Terutama identitas yang tidak lengkap. Begitu juga pada pengaduan-pengaduan yang nanti kami terima (dugaan pelanggaran kode etik tiga pimpinan dewan, red),” ucapnya.
Ia kembali menegaskan, terkait pengaduan yang disampaikan Nuzul ke BK, juga diperlakukan sama. Karena saat diklarifikasi ada identitas yang kurang lengkap, sehingga berkas pengaduan tersebut dikembalikan lagi untuk diperbaiki.
“Ini kami lakukan supaya tidak salah dalam menangani, karena kami harus cermat. Dan posisi surat yang diperbaiki oleh Pak Zul belum sampai kepada kami, masih di sekretariat dan belum diverifikasi oleh sekwan. Hari Senin ini (kemarin, red) Pak Sekwan tidak di tempat, dan pendamping Badan Kehormatan sudah menanyakannya,” tegas dr Toto.
Jika sampai 7 hari sejak surat perbaikan pengaduan dari Nuzul yang telah ada di sekretariat ternyata belum juga disampaikan ke BK, lanjut dr Toto, maka BK bisa langsung melakukan tahapan-tahapan.
“Mudah-mudahan (surat perbaikan pengaduan dari Nuzul, red) besok (Selasa ini, red) sudah diverifikasi kesekretariatan, dan kami Badan Kehormatan akan melakukan tugas kami dengan sebenar-benarnya sesuai tatib, buku etika, dan tata beracara yang berlaku di DPRD,” kata dr Toto.

0 Komentar