CIREBON – Sampai kemarin, tak ada kepastian pencairan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pinjaman yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu, semestinya turut mengalir ke Kota Cirebon. Ada tiga proyek yang masuk dalam daftar pembiayaan.
Ketidakpastian pencairan PEN itu diketahui setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (1/12) ke Bandung untuk mengajukan pencairan tahap ketiga. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat tak bisa memberi jawaban.
Kepala BKD, Arif Kurniawan ST menduga, tidak adanya jawaban dari BPKAD bisa dipahami. Mengingat pinjaman daerah ini juga bergantung pada proses pencairan PT SMI (Persero). “Dana PEN belum ada kejalsana kapan dana itu cair,” kata Arif, kepada Radar Cirebon, Rabu (2/12).
Untuk Kota Cirebon, pendaan dari PEN sangat dibutuhkan. Mengingat setidaknya ada tiga proyek yang dibiayai dari Bantan Provinsi Jabar yakni, ruang rawat inap RSD Gunung Jati, alat kesehatan RSD Gunung Jati dan Alun-alun Kejaksan.
Tiga proyek ini mulanya mendapatkan alokasi di bantuan provinsi. Namun karena pandemi covid-19 pendanaannya terkena refocusing.
Arif menjelaskan, BKD ke Pemprov Jabar sekaligus pengajuan proses tahap tiga, karena ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Berbarengan dengan itu, pihaknya mencoba berkomunikasi dengan BPKAD Jabar untuk menanyakan perihal PEN. “BPKAD provinsi tidak berani memberikan jawaban. Mungkin karena pernah nanya sebelumnya pencairan dijawab 2-3 hari, tapi malah meleset,” kata Arif.
Bagaimana dengan nasib penyedia yang sudah kadung bekerja? Arif menegaskan, mereka akan tetap dibayar semua sesuai pengerjaan. Ini berlaku untuk gedung rawat jalan dan alkes RS Gunung Jati serta Alun-alun Kejaksan.
Hanya saja, untuk waktu pembayaran kepada pihak ketiga, juga belum bisa dipastikan kapan akan dapat dilakukan.
Karena ketidakpastian ini, pemkot juga akan segera mengambil langkah. Untuk pekerjaan yang sudah berjalan, ada beberapa opsi yang akan diambil. Salah satunya memberikan 50 hari kerja tambahan kontrak.
Bisa juga melalukan pembayaran di perubahan parsial, karena force majeur. Perubahan parsial sebelum perubahan resmi dan SIPD. Namun proses ini baru bisa dijalankan pada Januari 2021 untuk perubahan parsial APBD 2021.