PEN Cair, Proyek Lanjut

alun-alun-kejaksan
Pekerjaan Alun-alun Kejaksan yang telah memasuki tahap penyelesaian, Selasa (22/9). Proyek ini direncanakan mendapatkan addendum kedua. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap pertama sudah cair dan masuk ke kas daerah. Proyek yang  dibiayai bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) diharapkan dapat berlanjut.
Rencananya, dana pinjaman Pemprov Jabar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan dialokasikan untuk pembaran proyek Alun-alun Kejaksan, pembangunan gedung rawat inap RSD Gunung Jati dan Alat Kesehatan RSD Gunung Jati.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gedung Rawat Inap dan Alkes RS Gunung Jati, dr Katibi bersyukur yang ditunggu-tunggu sudah dicairkan. Karenanya pekerjaan harus tetap berjalan terus. “Pekerjaan tetap lanjut,” kata Katibi, kepada Radar Cirebon, Minggu (6/12).
Dia mengapresiasi cairnya dana PEN tahap pertama. Sebab, ini merupakan anggaran untuk pembayaran termin bagi penyedia barang/jasa berdasarkan kontrak yang telah ada.
Sedangkan berlanjutnya pekerjaan juga tergantung pada masa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Arif Kurniawan ST menjelaskan, total bantuan keuangan gubernur yang diajukan melalui PEN mencapai Rp159.850.499.760. Untuk pengajuan Tahap I sebesar Rp67.308.054.077, Tahap II Rp15.969.176.400 dan tahap III Rp72.524.015.467.
Arif bersyukur dana PEN tahap I sudah masuk ke kas daerah. Alokasinya untuk pembangunan Gedung Rawat Inap RSD Gunung Jati sebesar Rp10.721.572.600, pengadaan Alat Kesehatan RSD Gunung Jati Rp45.994.556.477, dan Alun-alun Kejaksan Rp10.592.175.000. “Yang cair baru tahap I, Tahap II dan III kita masih menunggu dari provinsi,” kata Arif.
Disinggung tentang Alun-alun Kejaksan, ditegaskan bahwa proyek itu harusnya sudah selesai. Namun karena pencairan anggaran tertunda, akhirnya penyelesaian juga terhambat.
Melihat progres saat ini, Arif memastikan Alun-alun Kejaksan tidak akan selesai sampai akhir tahun. Sebab, masih banyak yang perlu dikerjakan. Namun demikian  tidak menutup kemungkinan ada  perpanjangan addendum 50 hari. Walaupun lewat tahun, tetapi diperbolehkan karena kondisinya force majeure. “Nanti mekanisme penganggarannya tidak bisa APBD murni. Kemungkinan bisa dalam bentuk perubahan parsial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) , Syaroni ATD menambahkan, pihak ketiga yang mengerjakan proyek alun-alun siap bekerja kembali dengan optimal, begitu ada pencairan dana dari pemerintah provinsi.

0 Komentar