KUNINGAN–Sebanyak 480 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kuningan resmi dilantik. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi di Aula BKPSDM Kuningan, kemarin (10/12). Pelantikan disaksikan pula Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Asisten Administrasi Umum Setda H Raji SE MMKes, Kepala BKPSDM Drs H Nurahim MSi dan beberapa undangan lain. Sebagian besar pejabat fungsional yang dilantik mengikuti secara virtual tersebar di 22 titik.
Beberapa lokasi pejabat fungsional yang dilantik berada di beberapa kantor dinas seperti Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, RSUD ’45 Kuningan, Inspektorat dan 16 korwil Disdikbud Kuningan. “Kita masih dalam masa transisi untuk pemulihan dari pandemi Covid-19. Pelantikan sekarang kita juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, termasuk dilakukan secara virtual untuk mencegah berkumpulnya banyak orang,” kata Wakil Bupati HM Ridho Suganda.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini dilaksanakan sejak diberlakukan PP Nomor 11 Tahun 2017 tetang Manajemen PNS, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jabatan fungsional ini berbeda dengan jabatan struktural,” papar Wabup Edo, panggilan akrabnya.
Dia juga mengatakan, jabatan fungsional melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit. Maka pejabat fungsional yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin sesuai tupoksinya.
“Saya berpesan agar para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, untuk ikut membangun dan menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik-baiknya. Harus mampu menunjukkan figur pejabat yang berkualitas, profesional dan memiliki integritas tinggi terhadap pekerjaan,” pesan wabup.
Menurutnya, sebagai pejabat fungsional juga terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas. “Karena itu, hendaklah berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai PNS. Sehingga nantinya saudara dapat menjadi PNS yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” jelasnya.