SEGALA bantuan dari pemerintah bersumber dari banyak pintu. Penyaluran di lapangan tak jarang menemukan banyak kendala. Bahkan, siapa yang berhak menerima bantuan tak dijelaskan secara terperinci. Sehingga membuat rancu. Kerap menimbulkan rasa cemburu.
Telah diketahui bersama bahwa calon penerima adalah warga yang terdampak pandemi Covid-19. Namun siapa mereka? Tak lagi dikategorikan berdasarkan kondisi tertentu. Sehingga jangan heran kalau penerima bansos memiliki rumah layak huni dan tergolong wah. Tapi lihat dulu, siapa tahu dia adalah karyawan yang kena imbas PHK.
“Karena kata Presiden: yang kena PHK harus dibantu,” ujar Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Cirebon Aria Dipahandi SH MKn kepada Radar Cirebon saat ditemui di kantornya belum lama ini. Dia mengutip instruksi Presiden.
Data yang diterima pemerintah provinsi atau pusat memang bersumber dari pemerintah daerah. Dalam hal ini Dinas Sosial. Dinsos sendiri menerima data itu dari kelurahan. Keseluruhan data dari kelurahan itu, kata Aria, diteruskan kepada pemerintahan yang lebih tinggi. Tak lebih dulu ada filterisasi.
“Kita tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memverifikasi,” kata Aria. Kecuali melakukan filter terhadap NIK. Mereka yang bukan penduduk Kota Cirebon tak berhak diajukan.
Dinsos menyerahkan sepenuhnya penerimaan data itu di tingkat kelurahan. Mekanisme terserah Pak Lurah dan perangkat-perangkatnya. Berapapun pengajuan ke Dinsos akan diterima untuk diteruskan. Namun mengenai siapa saja yang tercatat dan berhak mendapatkan, kewenangan itu dikembalikan ke pusat.
Kecuali memang bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah. Seperti bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp200 ribu dari dinas sosial. Kemudian bantuan sosial dari tiga dinas lain (lihat grafis). “Mekanisme saya serahkan ke kelurahan. Terserah. Silahkan ngambil datanya mau dari RT/RW, Karang Taruna, LSM atau organisasi binaan kelurahan sendiri,” tutur Aria.
“Artinya kita tidak mau tahu. Kita kasih kebebasan kelurahan ambi data,” lanjut dia.
Sementara penetapan data dari pemerintah pusat atau provinsi, katanya, hanya bagi warga yang NIK-nya belum terdaftar pada salah satu dari banyaknya pintu bantuan yang ada. Namun fakta di lapangan tak semua sesuai yang diharapkan. Ada yang menerima bantuan secara double.
Tak Ada Kriteria yang Jelas untuk Banpres
