Hasilkan Tiga Perda, DPRD Cirebon Catat Sejumlah Capaian di Akhir Masa Sidang II

DPRD Kabupaten Cirebon
PARIPURNA: DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna, Selasa (19/5/2026).

Dalam agenda tersebut, DPRD memaparkan berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan selama masa sidang, mulai dari fungsi legislasi, anggaran hingga pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka SH mengatakan, masa sidang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan.

Baca Juga:Wanita Laporkan Love Scamming, Korban Mengaku Mengalami Kerugian Hingga Rp10,25 MiliarKetua DPRD Cirebon Salurkan PIP,  Tegaskan Pendidikan Hak bagi Semua Anak 

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD tidak hanya menandai berakhirnya masa sidang, tetapi juga melakukan evaluasi atas capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Teguh.

Selama Masa Sidang II, DPRD menggelar sejumlah rapat paripurna dengan berbagai agenda strategis, mulai dari pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027, pembahasan LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, hingga pembentukan dan pembubaran pansus raperda.

Dalam fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi perda.

Ketiga raperda tersebut yakni tentang Administrasi Kependudukan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Selain itu, DPRD juga melanjutkan pembahasan sejumlah raperda lain, di antaranya raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.

“Pada fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran melakukan rapat kerja guna memastikan kebijakan anggaran berjalan ideal dan proporsional. Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025,” ungkap Teguh.

Tak hanya itu, anggota DPRD juga melaksanakan kegiatan reses, menghadiri Musrenbang Tahun 2027, hearing, audiensi, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat sebagai bagian dari penyerapan aspirasi publik.

Baca Juga:Godok Regulasi Baru, DPKPP Cirebon Siapkan Sanksi bagi Developer Lalai Serahkan PSUDesak Gubernur BI Mundur, Rupiah Kian Tertekan dan Kekhawatiran Investor Kembali Membesar

Teguh menambahkan, secara umum seluruh agenda DPRD selama Masa Sidang II berjalan sesuai rencana.

Namun, beberapa pembahasan yang belum selesai akan dilanjutkan pada Masa Sidang III, khususnya terkait pembahasan raperda dan agenda pengawasan lanjutan.

0 Komentar