KUNINGAN–Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH sudah mengetahui adanya langkah hukum Nuzul Rachdy SE, untuk menggugat keputusan BK dan DPRD terkait pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Acep yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan membenarkan, langkah Nuzul untuk melayangkan gugatan ke PTUN, didampingi oleh sejumlah penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Jabar.
“Iya, kalau Pak Zul (Nuzul Rachdy, red) menggunakan pendamping dari PDI Perjuangan melalui BBHA atau Badan Bantuan Hukum dan Advokasi. Jadi, Pak Zul didampingi oleh itu, telah mendaftarkan gugatan ke PTUN untuk tiga hal,” kata Acep saat diwawancarai Radar Kuningan, kemarin (13/12).
Disebutkan tiga hal yakni, pertama menanyakan keputusan BK (Badan Kehormatan), kedua menanyakan penunjukan ketua DPRD sementara, dan ketiga menanyakan atau mempersoalkan keputusan DPRD Kuningan Nomor: 188.4, tentang Pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD.
Dirinya juga mengetahui saat ini gugatan ke PTUN Bandung yang dilayangkan Nuzul Rachdy sudah masuk dalam tahap pemeriksaan awal. Ia juga memantau Nuzul dan tim penasihat hukumnya yang menghadiri tahap awal pemeriksaan tersebut di PTUN Bandung.
“Mungkin ada beberapa pertanyaan. Di antaranya saat ini Pak Zul masih menjabat sebagai ketua dewan dengan berbagai macam fasilitas yang masih bisa diterima, dan itu dinyatakan ya. Artinya selama ini kan (Nuzul) masih definitif (ketua DPRD),” sebut Acep.
Selanjutnya, BK juga diperiksa terkait dengan apakah benar yang dipertanyakan oleh tim BBHA ini kepada BK dan kepada DPRD, dalam hal ini diwakili oleh pimpinan dewan, dan dinyatakan itu betul. “Jadi, hanya pemeriksaan administratif,” imbuhnya.
Terkait langkah Nuzul Rachdy menggugat ke PTUN tersebut, menurut Acep memang ada pembicaraan dengan DPC PDIP, bahwa akan melakukan langkah-langkah, di antaranya PTUN. “Saya rasa kalau yang mendampinginya BBHA, mungkin sudah ada juga koordinasi dengan partai. Pembicaraan sih ada,” kata Acep.
Pihaknya menegaskan, semua harus menghormati apa yang menjadi keputusan hukum, yakni keputusan administratif, dan produk hukum yang dihasilkan. “Tapi tentu kalau ada ketidakpuasan diselesaikan melalui peradilan, itu mah sah-sah saja. Apapun keputusan peradilan, dalam hal ini PTUN, ya harus kita hormati,” tegas Acep. (muh)