KUNINGAN–Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Dede Ismail SIP MSi, angkat bicara soal adanya gugatan terhadap keputusan BK dan DPRD Kuningan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE.
Dede Ismail membenarkan telah ada panggilan dari majelis hakim PTUN Bandung untuk pemberkasan. Selaku pimpinan dewan, ia datang bersama H Ujang Kosasih MSi, Wakil Ketua DPRD) dan Ketua Badan Kehormatan (BK) dr H Toto Taufikurohman Kosim serta wakilnya H Purnama.
“Saat memasuki ruang persidangan (PTUN, red), yang diizinkan masuk adalah saya, dr Toto sebagai Ketua BK, dan H Purnama. Pemberkasan mulai diverifikasi oleh tiga hakim PTUN dan didampingi satu orang panitera,” kata Dede kepada sejumlah jurnalis di ruangannya, akhir pekan kemarin.
Dalam pemberkasan, lanjut Dede, tergugat maupun penggugat ditanya oleh majelis hakim PTUN terkait beberapa hal, mulai dari pertanyaan kepada tergugat BK, juga kepada pimpinan DPRD. Majelis Hakim PTUN juga mempertanyakan BK dan pimpinan dewan belum menunjuk kuasa hukum.
“Kita belum menunjuk kuasa hukum, juga ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada kami bertiga langsung. Kami juga ditanya mengenai BK yang telah memutuskan terkait sidang kode etik terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Kemudian, dirinya selaku Wakil Ketua DPRD Kuningan sebagai tergugat 2, ditanya terkait dengan SK pimpinan (usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy) yang ditandatangani oleh Dede Ismail. Menurutnya, SK pimpinan tersebut sudah dicabut melalui rapat pimpinan dan kemudian diuji di Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 12 November 2020.
“Untuk saya sendiri, itu terkait hasil rapat paripurna tanggal 13 November7 2020 tentang usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan tanggal 23 November 2020 pada saat rapat paripurna kedua, terkait koreksi atau perbaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD,” papar Dede.
Di PTUN Bandung saat dipanggil beberapa hari lalu, masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat, kata Dede, diberikan kesempatan waktu yang cukup oleh para Hakim PTUN, untuk dirinya menyampaikan mekanisme terkait tahapan-tahapan yang sudah dilakukan. Mulai dari tiga pimpinan DPRD menerima laporan dari BK terkait hasil sidang kode etik DPRD,yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rapim oleh tiga pimpinan (H Dede Ismail, H Ujang Kosasih, dan Hj Kokom Komariyah).