KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE dikabarkan sudah islah dengan tiga wakil ketua DPRD, H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi dan Hj Kokom Komariyah. Kabar tersebut menyeruak ke publik pasca menyebarnya foto bersama mereka yang ditengahi Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi.
Dalam foto yang menyebar di sejumlah WA Group, tampak berada paling kiri Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB H Ujang Kosasih, lalu di sebelahnya ada Ketua Nuzul Rachdy. Di posisi tengah, ada Sekwan HM Nurdijanto, lalu sebelah kanannya Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Hj Kokom Komariyah dan H Dede Ismail, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.
Kabar islah empat pimpinan DPRD ini semakin kuat dengan mimik wajah mereka dalam foto yang tersenyum penuh keakraban dan kekeluargaan. Termasuk sekwan pun terlihat ikut tersenyum, seraya menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka kini sudah kembali bersahabat.
Dari foto tersebut, dipastikan mereka berfoto di ruang Ketua DPRD Nuzul Rachdy. Saat dikonfirmasi, Nuzul membenarkan foto tersebut berada di ruangannya, usai dilaksanakan rapat pimpinan (rapim), Selasa (15/12) sore.
“Iya, itu rapim rutin,” singkat Nuzul kepada Radar Kuningan.
Nuzul pun kemudian mengungkapkan, karena saat ini sudah mendekati berakhirnya tahun 2020, maka selaku ketua DPRD dirinya berkewajiban mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 ini.
“Kemarin kami melaksanakan rapim beserta sekwan dan para kabag di lingkungan Sekretariat DPRD.
Alhamdulilah semuanya dalam suasana hangat dan mencair, baik di antara kita pimpinan maupun sekretariat,” ungkapnya.
Menurut Nuzul, dalam rapim tersebut pihaknya menyampaikan agar suasana di dewan kembali mencair. Tentang persoalan yang terjadi pada dirinya selaku ketua DPRD, hal itu menurut Nuzul merupakan dinamika yang harus disikapi secara dewasa dan konstitusional.
“Proses politik sudah dilaksanakan, mulai dari keputusan BK (Badan Kehormatan), SK pimpinan sampai dengan paripurna sudah dilaksanakan. Dan itu semua adalah proses politik,” kata Nuzul.
Selanjutnya, tinggal satu tahap lagi yang harus dilaluinya, yakni proses pemberhentian dari gubernur, dan hal itu adalah proses administrasi ketatanegaraan.