PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang

bahas-ppkm
BAHAS PPKM: Camat Darma Eko Y Mahaendra bersama unsur Forkopimcam berkumpul di rumah makan Abah Amay usai rapat membahas Surat Edaran Bupati tentang perpanjangan PPKM, kemarin.Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN–Pemerintah daerah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3) hingga Selasa (5/4) mendatang.
Hal itu tertuang dalam SE Bupati Kuningan Nomor 061/680/ORG, tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuningan. SE Bupati merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 06 T2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Bagi pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing. Namun dengan tetap melaporkan hasil pekerjaan melalui aplikasi e-Kinerja,” kata Bupati Acep dalam SE tersebut.
Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro ini, lanjutnya, maka membatasi jumlah pegawai yang masuk kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Demikian pula dengan Work From Office (WFO) yang dibatasi hanya 50 persen.
“Bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanan dapat dilakukan secara online. Tetapi apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka dapat dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
Setiap pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pelaksana yang melakukan WFH, lanjutnya, maka harus berada di tempat tinggalnya masing-masing. Tapi apabila diperlukan setiap saat, maka harus siap dipanggil.
“Kemudian setiap kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai denga ketentuan dalam SE tersebut. Pelaksanaan WFH ini berlaku dari tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021,” terangnya.
Sementara berdasarkan update data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Senin (22/3), tercatat total terkonfirmasi positif kini mencapai 3.931 orang. Jumlah ini masih ada kenaikan dari hari sebelumnya sebanyak 6 orang, yakni 3.925 orang.
Termasuk kasus kematian dari hari sebelumnya bertambah 2 orang. Sehingga total jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 83 orang.
Adapun jumlah pasien sembuh sebanyak 3.476 orang, sedangkan pasien positif Covid-19 yang masih menjalani karantina ada 372 orang.(ags)

0 Komentar