Dia juga mencermati bahwa secara kasat mata, didapati perbedaan yang signifikan antara cap/stempel pada surat yang dikirimkan ke perusahaan-perusahaan untuk sponsorship, dengan yang biasa digunakan oleh kesekretariatan DPRD.
“Adapun klarifikasi yang dilakukan oleh ketua DPRD, itu sifatnya masih personal. Tidak mewakili kelembagaan DPRD. Oleh Karena itu, mohon kiranya BK dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat atas hasil pengaduan ini, demi menjaga martabat DPRD,” tuturnya.
Selanjutnya, saat klarifikasi, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati melalui tim kuasa hukumnya, Gideon Manurung SH Affiati membenarkan bahwa hal ini berawal dari adanya surat masuk kepada DPRD dari Mediapromo Production, pada tanggal 3 Maret 2021, ditujukan kepada ketua DPRD, diterima melalui sekretariat. (azs)