CIREBON- Sebanyak 6 Kereta Api (KA) Jarak Jauh di wilayah Daop 3 Cirebon tetap melayani penumpang selama masa pelarangan/peniadaan mudik yang akan dimulai besok, Kamis (6/5) sampai 17 Mei. Tapi bukan untuk pemudik. Kereta itu hanya bagi penumpang yang dikecualikan. Harus melengkapi persyaratan. Jika tidak, tiket akan dibatalkan.
Enam KA itu hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan di Daop 3 Cirebon akan ada 6 KA Jarak Jauh khusus non mudik pada 6-17 Mei depan. KA yang tersedia bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Tapi khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan selalu mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Suprapto, kemarin.
Masyarakat yang boleh menggunakan KA khusus non mudik adalah pelaku perjalanan mendesak selain kepentingan mudik. Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. “Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat,” terangnya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan atau BUMN dan BUMD, termasuk prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual. Untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Suprapto.
Mulai Besok Hanya 6 KA yang Beroperasi
