Tentunya, para pelaku juga memalsukan dokumen impor agar menjadi motor resmi. “Kita baru mengamankan dua tersangka berinisial KN dan S. Keduanya masih warga Cirebon. Pengakuan tersangka baru 10 kali pengiriman. Mereka tidak tahu jaringan atasnya. Yang mereka tahu pengiriman hanya sampai Tangerang. Tiga pelaku lainnya masih DPO,” terang kapolres.
Sementara itu, pelaku inisial KN mengaku sudah 6 bulan menjalankan usaha tersebut. Dia sudah melakukan pengiriman ke Tangerang sebanyak 10 kali. Setiap pengiriman dia mendapatkan keuntungan Rp5 juta dengan modal DP awal ke lising Rp2 juta. “Saya pembeli dan jual ke pelaku. Setiap pengiriman saya untung Rp5 juta. Sudah 10 kali pengiriman,” katanya. (cep)
Cirebon-Vietnam-Timor Leste
