RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/660/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Majalengka terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM pada 7 September 2026 itu diterbitkan sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap potensi dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Bupati Eman mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat panik. Namun, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang.
Baca Juga:Cigugur Waspada Karhutla, Ratusan Relawan Ikut Andil Jaga Kawasan Ciremai dan Obyek WisataGencarkan Apel Siaga Karhutla, Tim Gabungan Darma Diperkuat MPA dari Paguyuban Silihwangi Majakuning
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tetapi jangan lengah. Yang paling penting adalah mengikuti informasi resmi pemerintah dan mengambil langkah perlindungan apabila kondisi sebaran abu vulkanik meningkat,” ujar Eman, Senin (7/9/2026).
Menurut Eman, kesiapsiagaan harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, hingga masyarakat.
Ia meminta Dinas Kesehatan memastikan kesiapan puskesmas, rumah sakit, dan pos kesehatan, termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri.
Pemantauan dan surveilans terhadap gangguan pernapasan, asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata, gangguan kulit, dan dampak kesehatan lainnya juga harus dilakukan.
“Kita siapkan seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Kelompok rentan harus menjadi perhatian, termasuk bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis,” katanya.
Eman juga meminta Dinas Pendidikan meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Jika terdapat wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik tinggi, sekolah dapat mempertimbangkan pembelajaran secara daring dari rumah sesuai kondisi dan arahan instansi berwenang.
Kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan juga dapat disesuaikan atau dihentikan sementara apabila sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.
Baca Juga:Sri Unggul Sejahtera Mengusung Konsep Wisata Edukasi Pertanian Puncak Hari Pramuka, Tak Sekadar Seremonial, Harus Bermanfaat
Sementara itu, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika intensitas sebaran abu vulkanik meningkat. Warga juga diimbau menggunakan masker, terutama KN95 atau jenis masker lain yang mampu menutup hidung dan mulut dengan baik, serta mengenakan kacamata saat beraktivitas di luar ruangan.
