Godok Regulasi Baru, DPKPP Cirebon Siapkan Sanksi bagi Developer Lalai Serahkan PSU

Hilman Firmansyah ST Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon
Hilman Firmansyah ST Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon serius mendorong penuntasan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pihak developer kepada pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Perumahan Griya Taman Suci yang hingga kini proses serah terimanya belum rampung.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mengatakan, pihaknya terus mendorong pengembang agar segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dalam proses penyerahan PSU.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Bangun 446 Rumah RutilahuLatar Belakang Kandidat?, Pansel Umumkan Calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD Kota Cirebon

Menurut Hilman, masih terdapat sejumlah syarat yang harus diselesaikan developer sebelum proses serah terima dapat dilakukan sepenuhnya.

“Untuk Griya Taman Suci, kami terus mendorong developer agar segera menyelesaikan proses penyerahan PSU. Masih ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi,” ujar Hilman.

Dijelaskannya, keberadaan PSU memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat di lingkungan perumahan.

Setelah diserahkan kepada pemerintah daerah, fasilitas umum tersebut dapat dikelola dan dipelihara secara maksimal.

Selain itu, DPKPP Kabupaten Cirebon juga tengah menyiapkan perubahan regulasi terkait mekanisme penyerahan PSU.

Regulasi baru tersebut nantinya akan memuat sanksi bagi developer yang tidak kooperatif atau lalai dalam proses penyerahan fasilitas umum.

“Kami sedang menyiapkan perubahan regulasi. Nantinya akan ada sanksi bagi developer yang membandel dan tidak segera melakukan penyerahan PSU,” tegasnya.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di KesambiSantri Al Hikmah Juara 1 Panahan Tingkat Jabar

Hilman berharap, langkah tersebut bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat penghuni perumahan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak.

Sebelumnya, Warga Perumahan Griya Taman Suci, Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memperbaiki jalan lingkungan secara swadaya setelah kondisi jalan rusak parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kerusakan jalan di sejumlah titik disebut sudah lama dikeluhkan warga. Selain berlubang, permukaan jalan juga banyak yang mengelupas sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, terutama saat malam hari dan musim hujan.

Sekretaris RW 04 Perumahan Griya Taman Suci, Darmono mengatakan, warga terpaksa mengumpulkan dana secara gotong royong karena hingga kini belum ada perbaikan dari pihak developer.

“Karena kondisinya sudah sangat parah dan membahayakan warga yang melintas, akhirnya masyarakat berinisiatif melakukan perbaikan secara swadaya,” ujar Darmono.

0 Komentar