CIREBON- Penahanan oknum polisi Briptu C kini resmi dialihkan ke Rutan Klas 1 Cirebon. Kemarin, tersangka kasus asusila terhadap anak tiri itu menjadi tahanan Kejari Kabupaten Cirebon setelah pelimpahan dari Polresta Cirebon.
Ya, berkas perkara Briptu C sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo. “Kita sudah laksanakan tahap II. Penyidik dari kepolisian sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada kami,” ujar Ivan Yoko Wibowo kepada Radar Cirebon, kemarin (4/11).
Diterangkan dia, dalam perkara tersebut Briptu C disangkakan Pasal 81 Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 dan juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan kita tahan di Rutan Cirebon sambil menunggu proses berikutnya,” jelas Ivan Yoko Wibowo.
Terkait barang bukti yang dilimpahkan, mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut mengatakan belum bisa menyampaikan karena masuk dalam materi perkara yang akan dibuktikan. “Kalau barang buktinya apa saja belum bisa kita sampaikan, karena nanti akan kita buktikan di persidangan dan merupakan materi pokok perkara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan anak tiri berusia 11 tahun asal Cirebon itu menyita perhatian publik. Kasus ini ditangani oleh Polresta Cirebon sesuai lokasi kejadian. Pelaku, Briptu C, merupakan anggota Polres Cirebon Kota (Ciko).
Kasus ini sempat viral setelah ibu korban ke Kedai Kopi Johny di Jakarta untuk menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Curahan hati ibu korban diunggah akun Instagram hotmanparisofficial pada Senin (26/9). Warganet pun mengutuk perilaku oknum anggota Polres Ciko itu. Kini, sang oknum resmi menjadi tahanan kejaksaan. Berkasnya sudah P21. Artinya, tak lama lagi akan diseret ke meja hijau untuk diadili. (dri)