CIREBON, RADARCIREBON.ID – Banyak Aset tanpa Sertifikat. Aset tanah milik pemerintah daerah belum tertata 100 persen. Masih banyak yang tercecer, di 40 kecamatan. Faktanya, tidak semua terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bersertifikat.
Akibatnya, rawan pencaplokan, atau penyusutan. Harus ada langkah yang dilakukan Pemkab Cirebon, agar aset daerah bisa aman. “Banyak aset Pemda itu, tidak didaftarkan. Jadi tidak bersertifikat,” kata Kasubag TU BPN Sumber Anita Rosanty, Kamis (5/1).
Padahal, katanya, ketika sudah didaftarkan, legalitasnya jelas. Tercatat dan terdokumentasi di BPN.
Pihaknya pun kini sudah mengupayakan untuk melakukan langkah demi menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Serap Saran Masyarakat, Ajak Jaga KamtibmasRute Ciboer Pass Majalengka Mudah Ditempuh
“Kami sekarang mengusahakan untuk mensertifikatkan aset-aset pemda. Agar bisa lebih aman. Bersertifikat. Bukan hanya asset Pemda saja, tapi juga instansi-instansi vertikal seperti kementrian,” terangnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Rivai MPd menjelaskan saat ini, Pemda sedang mempersiapkan regulasi, terkait pembenahan aset Pemda. Pasalnya, hasil raihan monitoring control for prevention (MCB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset itu, masih rendah.
“Kita baru di angka 68 persen. Target kita diatas 70 persen. Berarti disamping regulasi nanti akan ada pemetaan dan pemanfaatan,” ungkapnya.
Kedepan, kalau pemda tidak mampu mengelola aset yang dimiliki, akan menggandeng pihak lain, untuk bisa memanfatkannya. “Kalau pemda tidak bisa manfaatkan, kita akan kerjasamakan dengan pihak ketiga,” imbuhnya.
Adapun langkah pemda, untuk bisa melakukan pelegalan aset pemda, nanti akan ada komunikasi intensif dengan pihak terkait agar ada kerjasama. “Kita akan bekerjasama dengan BPN. Nanti kita akan berdiskusi dengan BPN untuk melakukan kajian itu,” ungkapnya.
Sejauh ini, bukan berarti aset pemda itu tidak tercatat semua. “Sudah ada beberapa yang tercatat dan bersertifikat. Lengkapnya, ada di BKAD,” pungkasnya. (sam)