RADARCIREBON.ID – Tenaga pendidik di perguruan tinggi alias dosen, tentu perlu memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen, khususnya untuk dosen muda.
Sebab dengan pemenuhan syarat inilah mereka bisa mengikuti proses sertifikasi yang pada dasarnya bersifat wajib.Â
Sertifikasi dosen dibuka sepanjang tahun yang secara umum terdiri dari tiga gelombang.
Baca Juga:Geger iPhone 15, Berikut Spesifikasi dan HarganyaApple akan Garap AirPods Lite, Harganya Cuma 1 Jutaan
Dosen yang sudah memenuhi syarat dan menjadi peserta serdos kemudian akan dinilai kompetensinya sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Apabila hasil penilaian oleh sejumlah asesor memang dinyatakan sudah menguasai kompetensi pendidik.Â
Lewat SK serdos inilah dosen bisa membuktikan diri sebagai dosen yang kompeten sekaligus profesional.
Dosen pun wajib memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen agar bisa bersertifikasi.
Kewajiban ini bersifat mutlak, karena serdos sendiri adalah bagian dari program pemerintah untuk memastikan SDM tenaga pendidik di perguruan tinggi sudah mumpuni.
Hal ini kemudian ikut mempengaruhi prosedur penilaian, syarat administrasi yang harus dipenuhi dosen, dan detail lainnya.
Namun, tidak perlu khawatir karena untuk persyaratan umum tidak berbeda jauh dengan serdos di tahun 2020 ke bawah.