MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID– Masyarakat bisa melaporkan kasus kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka menjelaskan, bagi warga Kabupaten Majalengka yang mengalami kekerasan seksual dan KDRT, selain langsung melapor ke pihak kepolisian, korban juga bisa melapor ke pejabat lingkungan hingga dinas terkait.
“Di tingkat desa ada satgas PKDRT, PLKB, Motekar, RT, RW, bagian pemerintah desa, masyarakat bisa lapor ke sana. Tahapannya itu nanti dimediasi dulu di desa. Kalau tidak selesai nanti kami yang turun-tangan,” jelas Kabid PPA DP3AKB Kabupaten Majalengka, Yuyun Yuhana.
Baca Juga:SMK Karya Nasional Sindangwangi Sukses Gelar Turnamen Bola Voli Karnas Cup 2023, Cek di Sini Daftar JuaranyaBUKAN CUMA TIKTOK YANG JEDAG JEDUG, JALAN MJL-CKJ JUGA! Warga Protes Pasang Spanduk dan Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak
Menurut dia, selain ke unsur-unsur tersebut, masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke DP3AKB Kabupaten Majalengka. Pihaknya akan mengecek langsung ke desa apakah sudah ada informasi atau belum.
“Jadi tetep kita libatkan dari susunan pemerintah tingkat bawah,” katanya.
Adapun cara membuat laporan terkait kasus tersebut sangat mudah dan simpel. Korban bisa menjelaskan kronologi kejadian secara langsung atau menghubungi via telepon.
“Lapornya bisa lewat WhatsApp (WA) atau langsung secara lisan. Terus kami juga nanti ada aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi itu belum diluncurkan. Pelaporannya enggak ribet cukup ada korban, pelapor dan penjelasan kronologis kejadian,” tambah Yuyun.
Disampaikan Yuyun, semisal laporan sudah masuk pihaknya senantiasa akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi alot, pihaknya akan mengawal hingga jalur hukum.
Selain proses penanganan, jelas Yuyun, pihaknya juga akan membantu proses trauma healing korban. DP3AKB Kabuopaten Majalengka memiliki psikologi yang akan mendampingi dengan pelayanan gratis untuk korban.