JAKARATA,RADARCIREBON,ID – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Hukuman mati di Indonesia bisa dijelaskan di artikel ini.
Ya, Ferdy Sambo divonis mati, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman mati di Indonesia seperti apa yang diberikan untuk Sambo?
Sambo menghalang-halangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti. Hukuman mati di Indonesia bisa digambarkan di bawah ini.
Baca Juga:Derbi Merseyside Liverpool vs Everton Dini Hari Nanti, Jadi Pertaruhan Kursi Pelatih Jurgen KloppTaekwondo Kota Cirebon Gelar Program Fisik Pelatcab dengan Cross Country di Kabupaten Kuningan
Hukuman mati di Indonesia adalah, salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman mati di Indonesia merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Pengertian hukuman mati di Indonesia, dalam buku Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.
Hukuman mati di Indonesia sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan. Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati.
Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan salah satu jenis pidana pokok ini. Dikutip dari Jurnal Lex Crimen (2017), alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, para penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah.
Baca Juga:Sutardi Raharja Deklarasi Musorkab KONI Kabupaten Cirebon, Siap Maju Jadi Ketua UmumKLB Askab PSSI Kabupaten Cirebon Digelar, Ketua Baru Terpilih bakal Aklamasi
Sementara kelompok kontra, memberikan alasan bahwa pidana mati bersifat final, sehingga sekali dijatuhkan tidak dapat lagi diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.
Selain itu, pidana mati juga akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.